ASAS – ASAS PEMERINTAHAN
Dalam penyelenggaraan pemerintahan ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan administrasi pemerintahan.
Pada dasarnya dilihat dari segi pelimpahan wewenang atau pelaksanaan tugas asas – asas pemerintahan tersebut ada dua yaitu asas keahlian dan asas kedaerahan.
- Asas keahlian adalah prinsip dasar pelimpahan wewenang berdasarkan ruang lingkup tugas bidang kemampuan tertentu. Pembagian tugas bidang kemampuan tertentu. Pembagian tugas menurut asas ini biasanya dialirkan melalui lembaga (kementrian) atau lembaga non departemen dan sebagainya.
- Asas kedaerahan adalah prinsip – prinsip dasar dalam pendelegasian wewenang dan pelaksanaan tugas sesuai dengan sumber wewenang tersebut. asas kedaerahan ada 3 jenis, yaitu :
1. Desentralisasi
2. Dekonsentrasi
3. Medebewind (pembantuan)
- Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusa) kepada daerah dalam kerangka sistem Negara.
- Dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada daerah sebagai wakil pemerintah / perangkat pusat daerah.
- Medebewind (pembantuan) adalah penugasan pemerintah (pusat) ke daerah dan desa dam dari daerah kedesa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana.
0 comments:
Post a Comment