1. Pengertian Puasa
Puasa merupakan terjemah dari shoum (bahasa Arab) yang berarti menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).
Pengertian puasa ini telah diterangkan dalam firman Allah surat Al-Baqarah (2) ayat 187:
Artinya:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Q.S Al-Baqarah [2]: 187)
Dalam Islam ada beberapa macam puasa, yang paling kita kenal adalah puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat wajib. Kewajiban ini beradasarkan firman Allah:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Q.S. Al-Baqarah [2]: 183)
Dalam ayat tersebut terkandung tujuan utama dari ibadah puasa, yakni supapa kita bertakwa kepada Allah Swt.
2. Rukun Puasa
Puasa merupakan ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Oleh karena itu, kita tidak boleh semaunya sendiri dalam mengerjakan puasa agar ibadah puasa kita diterima oleh Allah Swt.
Rukun puasa sendiri hanya ada 2, yakni niat dan imsak.
a. Niat
Niat puasa yaitu adanya suatu keinginan di dalam hati untk menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha Allah swt, karena menjalankan perintah-Nya. Semua puasa, tanpa adanya niat maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa.
Kapankah kita berniat berpuasa?
Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw: Barang siapa tidak berniat puasa sejak makam, maka ia tidak mempunya puasa (H.R. an-Nasa’i)
Sementara itu untuk puasa sunnah, kita di bolehkan berniat setelah terbit fajar, dengan syarat kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan lain-lain. Hal ini didasarkan pada Hadist dari Aisyah r.a: “Pada suatu hari, Rasulullah sa masuk ke rumah, kemudian bersabda, ‘apakah enkau mempunyai makanan?’ Aku enjawab, ‘Tidak’. Rasulullah saw, bersabda ‘Kalau begitu, aku puasa.” (H.R. An-Nasa’i)
jadwal imsakiyah Ramadhan 2010
sumber gambar: google.com
b. Imsak
Kita sudah terlampau akrab dengan kata imsak, lebih-lebih ketika bulan Ramadhan. Banyak orang memahami Imsak sebagai waktu menjelang fajar (subuh) dimana seorang muslim yang akan berpuasa berhenti makan sahur. Padahal makna dari imsak tidaklah sesempit itu. Imsak yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Jadi, waktu dimulainya puasa bukanlah pada saat sirine atau pengumuman imsak disuarakan, tetapi dimulai ketika fajar (subuh). Tentang kenapa diperlukan sirine dan jadwal waktu imsak itu supaya kita berhati-hati dan bersiap-siap karena sebentar lagi (sekitar 5 menit lagi) fajar akan tiba.
3. Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai beriktu:
a. Beragama Islam
b. Berakal sehat
c. Baligh
d. Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita)
e. Bermukim (tidak sedang bepergian jauh)
f. Mampu (tidak sedang sakit)
Apabila salah satu dari hal-hal di atas tidak ada pada seorang muslim, maka ia belum/tidak wajib mengerjakan puasa wajib.
sumber gambar: google.com
4. Perbuatan yang disunnahkan ketika puasa
Puasa merupakan ibadah yang langsung untuk Allah swt. Oleh karena itu, sudah semestinya kita mengisi waktu puasa kita dengan amalan-amalan tertentu agar upaya kita mendengatkan diri kepada Allah dapat tercapai. Dalam sebuah hadist Qudsi berikut:
“Semua amal anak adam untuk dirinya sendiri, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang langsung membalasnya. Puasa itu ibarat perisai. Pada hari kalian puasa, janganlah mengucapkan hata-kata kotor (tidak enak didengar) dan jangan (pla) bertengkar. Jika seseorang encaimu atau mengajakmu bertengkar, maka katakan kepadanya: ‘aku sedang puasa (siyam)’.” (H.R. Muslim)
Adapun amalan sunnah saat berpuasa adalah sebagai berikut:
a. Menyegerakan berbuka
Dari Annas r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. Berbuka sebelum shalat (maghrib) dengan kurma, kalau tidak ada kurma beliau minum air beberapa teguk.” (H.R. Abu Dawud)
b. Makan Sahur
Meskipun misalkan kita kuat berpuasa tanpa diawali dengan makan sahur, tetapi karena makan sahur telah dicontohkan oleh Rasulullah, semestinya kita tidak meremehkan/meninggalkan bersantap sahur.
Rasulullah bersabda:
“Makan sahurlah kamu, karena sesungguhnya pada makan sahur itu terdapat berkah.” (H.R. Bukhari)
c. Menggosok gigi pada waktu pagi.
Rasulullah bersabda:
“Jika kamu berpuasa, bersiwaklah pada waktu pagi dan jangan bersiwak pada waktu sore” (H.R. at-Thabrani)
d. Membaca dan Mengkhatamkan Al-Qur’an
Membaca al-Qur’an memang semestinya kita biasakan, lebih-lebih saat kita berpuasa sunnah atau bahkan di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan pada bulan ini. Allah berfirman:
Artinya:
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Q.S. al-Baqarah [2]: 185)
e. Shalat Lail
Shalat tarawih merupakan bagian dari shalat lail, yakni shalat yang waktu pelaksanaannya ba’da shalat isya sampai sebelum fajar. Ada sebagian orang menganggap bahwa shalat tarawih itu wajib, padahal hukumnya adalah sunnah, sebagaimana shalat lail yang lain, seperti witir, dan tahajut. Meski begitu, sunnah shalat tarawih dan shalat lail yang lain adalah sunnah muakaddah, termasuk amalan yang jarang sekali ditinggalkan oleh Rasulullah saw.
f. Memperbanyak doa
Orang yang berpuasa ketika berbuka adalah salah satu orang yang doanya mustajab. Oleh karenanya perbanyaklah berdoa ketika sedang berpuasa terlebih lagi ketika berbuka. Berdoalah untuk kebaikan diri kita, keluarga, bangsa, dan saudara-saudara kita sesama muslim di belahan dunia.
buka bersama (sumber: google.com)
g. Memberi buka puasa (tafthir shaim)
Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
"Barang siapa yang memberi ifthar (untuk berbuka) orang-orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun". (H.R. Bukhari Muslim)
h. Memperbanyak Sedekah
Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya: “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan” (HR. Tirmizi)
i. I’tikaf
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut I’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan I’tikaf memperbanyak zikir, istigfar, membaca Al-Qur’an, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain.
j. Umroh
Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melaksanakan umrah, karena umroh pada bulan Ramadhan memiliki pahala seperti pahala haji bahkan pahala haji bersama Rasulullah Saw. Beliau bersabda: “Umroh pada bulan Ramadhan seperti haji bersamaku."
h. Memperbanyak Amal Kebaikan
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi dikatakan bahwa amalan sunnah pada bulan Ramadhan bernilai seperti amalan wajib dan amalan wajib senilai 70 amalan wajib di luar Ramadhan. Oleh karena itu, raihlah setiap peluang untuk berbuat kebaikan sekecil apapun meskipun hanya ‘sekedar’ tersenyum di depan orang lain. Ciptakanlah kreasi dan inovasi dalam berbuat kebaikan agar saldo kebaikan kita terus bertambah.
5. Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
a. Makan dan minum dengan sengaja. Apabila makan dan minumnya karena lupa atau paksaan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Muntah dengan sengaja. Apabila muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa.
c. Berniat berbuka puasa. Sekali berniat berbuka puasa meskipun buka puasa itu tidak dilaksanakan, puasanya batal.
d. Megalami haid atu nifas.
e. Keluar air mani karena memeluk atau mencium isteri/suami atau bermasturbasi.
f. Bersenggama.
g. Hilang akal.
h. Merubah niat.
6. Perbuatan Makruh Ketika Berpuasa.
Perbuatan makruh tidak membatalkan puasa, tetapi sepatutnya untuk dihindari, yaitu:
a. Mandi dengan mengguyur atau berendam. Kalau dalam mandi tersebut secara tidak sengaja tertelan air, hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Melakukan suntikan baik suntikan itu berupa obat atau makanan.
c. Bekam
d. Berkumur-kumur, sikat gigi setelah matahari tergelincir.
e. Memakai parfum
7. Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ramadhan dan cara menggantinya
Agama Islam adalah agama yang mudah. Demikian juga dalam ketentuan kewajiban puasa. Dalam Islam ada rukhsah (keringanan) bagi orang-orang yang dalam tertentu diperbolehkan tidak mengerjakan puasa Ramadhan. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an:
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Q.S. Al-Baqarah [2]: 184)
Ayat tersebut telah menerangkan orang-orang yang diperbolehkan tidak mengerjakan puasa Ramadhan dan bagaimana cara menggantinya, yakni sebagai berikut:
a. Orang sakit. Sakit di sini adalah sakit yang apabila dia berpuasa akan mengakibatkan sakitnya tambah parah. Ia dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan wajib mengqadha’ di hari lain di luar Ramadhan sejumlah puasa yang telah ditinggalkan. Mengqadha’ (mengganti) puasa wajib dilakukan setelah ia sembuh sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang. Apabila belum bisa mengqadha’ hingga Ramadhan berikutnya datang tanpa alasan yang bisa dimaklumi maka orang tersebut selain telah berdosa, sebagian Ulama memerintahkannya untuk membayar kafarat dengan tetap mengqadha’ puasa yang ditinggalkan.
b. Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orang sakit. Orang hamil dan menyusui wajib mengqadha atau membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
d. Orang yang bepergian (musafir). Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi juga harus mengganti di hari lain ketika tidak dalam perjalanan.
e. Orang yang sudah tua dan tidak mampu lagi berpuasa juga diberi keringanan tidak mengerjakan puasa Ramadhan, dan ia diwajibkan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin.
Lalu, berapa besar ukuran fidyah itu?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.
Puasa
Labels:
AGAMA
- Wednesday, December 4, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment