Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara




Sejarah Pancasila – Pancasila merupakan sebuah ideologi yang menjadi dasar negara kita yaitu Indonesia. Secara tata bahasa (etimology) kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Maka bisa dikatakan bahwa Pancasila adalah 5 asas yang dijadikan pedoman berbangsa dan bernegara di Indonesia.



Menurut sejarah pancasila, sebelum Pancasila resemi dijadikan sebagai dasar negara, seperti sekarang ini pancasila telah mengalami penyesuaian pada masa perumusanya. Saat masa itu terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yaitu :
Sejarah Pancasila
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin. Lima dasar tersebut disampaikan dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945. Adapun 5 dasar yang beliau ungkapkan adalah sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. M Yamin menyatakan bahwa dasar tersebut bersumber dari sejarah, peradaban, agama, dan ketatanegaraan yang memang sudah berkembang di Indonesia. Akan tetapi, Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Panca Sila oleh Soekarno yang disampaikanya pada tanggal 1 Juni 1945 pada pidato spontannya. Pidato tersebut yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila“. Adapun dasar-dasar negara yang di ungkap oleh Soekarno adalah sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan dasar permusyawaratan, Kesejahteraan, Ketuhanan.

Nama Pancasila sendiri pertamakali di ungkapkan oleh Soekarno pada pidatonya 1 Juni itu, berikut kutipanya:


Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara hal tersebut pun diikuti dengan pengokohanya melalui dokumen resmi sebagai berikut:
Rumusan Pertama : Ditetapkan melalui Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Ditetapkan pada Pembukaan Undang-undang Dasar [pada tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Ditetapkan pada Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Ditetapkan pada Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara pada tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

0 comments:



Post a Comment